Kejagung Dukung Penuh Prabowo: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas Nasional
Komitmen untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, dukungan penuh datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pemerintahan terpilih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, agar segera merealisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU ini selama bertahun-tahun mandek di legislatif dan menjadi sorotan publik serta aktivis antikorupsi. Namun, dengan dukungan kuat dari Kejagung, harapan akan lahirnya payung hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi kini kembali menguat.
RUU yang Dinantikan: Apa Itu Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang bertujuan untuk memudahkan negara menyita dan mengambil kembali aset-aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu proses pidana utama selesai atau vonis inkracht.
Dengan UU ini, aparat penegak hukum dapat menindak secara proaktif aset-aset mencurigakan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, sehingga kerugian negara bisa segera dipulihkan.
Kejagung: “Momentum Pemerintahan Baru Harus Dimanfaatkan”
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa saat ini merupakan momen paling tepat untuk mendorong pengesahan RUU tersebut, terutama dengan hadirnya kepemimpinan baru yang diyakini memiliki tekad kuat dalam menegakkan hukum.
“Kami mendukung penuh Presiden Prabowo untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas nasional. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan penyelamatan uang rakyat,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers, Jumat (3/5).
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak akan optimal jika negara tidak memiliki alat yang efektif untuk memutus aliran kekayaan hasil kejahatan yang kerap disembunyikan atau dialihkan.
Alasan RUU Ini Mendesak
Beberapa alasan utama mengapa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan antara lain:
• Kasus korupsi yang makin kompleks dan lintas negara
• Aset hasil kejahatan sering kali sulit ditelusuri tanpa mekanisme khusus
• Proses pemulihan kerugian negara yang lambat dan tidak efisien
• Tidak adanya regulasi kuat untuk aset tanpa pemilik sah (in rem)
Saat ini, Indonesia sering kali tertinggal dalam mengejar aset-aset hasil korupsi yang sudah dipindahkan ke luar negeri, akibat lemahnya regulasi dan kerja sama internasional.
Tantangan dan Harapan
Meski mendapatkan dukungan kuat dari Kejagung dan masyarakat sipil, pengesahan RUU ini masih menghadapi tantangan di parlemen. Beberapa pihak menilai bahwa potensi penyalahgunaan kewenangan juga perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi atau kriminalisasi.
Namun, dengan adanya pengawasan yang baik dan lembaga yang akuntabel, RUU ini diyakini akan menjadi senjata ampuh dalam perang melawan kejahatan korupsi dan pencucian uang.
Saatnya Bertindak, Bukan Menunggu
Dukungan Kejagung terhadap Presiden Prabowo dalam hal ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum siap bekerja cepat dan tegas. Kini bola ada di tangan pemerintah dan DPR untuk menyegerakan proses legislasi.
Karena dalam perang melawan korupsi, waktu adalah musuh utama, dan aset yang tidak segera disita adalah keadilan yang tertunda.