Kejagung Geledah Kantor GoTo: Temukan Dokumen Investasi Mencurigakan
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum. Kali ini, sorotan tertuju pada penggeledahan kantor pusat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), yang dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor investasi digital.
Dalam operasi tersebut, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan investasi dan aliran dana berhasil disita oleh tim penyidik. Salah satu temuan yang mengemuka adalah dokumen investasi yang diduga mencurigakan, dan kini tengah dianalisis lebih lanjut.
Langkah Penyidikan dan Fokus Pemeriksaan
Penggeledahan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), menyusul temuan sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi oleh sejumlah pihak.
Menurut pernyataan resmi Kejagung, dokumen yang ditemukan berkaitan dengan kerja sama pendanaan, transaksi investasi lintas entitas, serta struktur kepemilikan dana dalam jaringan perusahaan yang berafiliasi dengan GoTo.
“Kami menemukan beberapa dokumen transaksi yang nilainya signifikan dan tidak disertai penjelasan akuntabel. Ini menjadi dasar pendalaman terhadap kemungkinan pelanggaran hukum,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
GoTo Beri Respons dan Siap Kooperatif
Pihak GoTo telah mengonfirmasi adanya penggeledahan dan menyatakan siap bekerja sama penuh dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam keterangannya, perusahaan menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan integritas sebagai entitas publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan memberikan akses terhadap data yang dibutuhkan penyidik,” demikian disampaikan manajemen GoTo melalui rilis resmi.
Dugaan Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Investasi
Meski pihak Kejagung belum secara eksplisit menyebut keterlibatan langsung GoTo dalam praktik melanggar hukum, analisis terhadap dokumen yang ditemukan berpotensi mengungkap jejak aliran dana yang tidak wajar. Sumber internal menyebut ada indikasi pemanfaatan skema investasi untuk menyamarkan sumber dana, yang mengarah pada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen dan auditor internal perusahaan, guna memastikan keabsahan dan legalitas setiap transaksi yang tercantum dalam dokumen.
Pengawasan Ketat terhadap Sektor Digital
Penggeledahan ini menjadi alarm penting bagi ekosistem startup dan perusahaan teknologi di Indonesia. Di tengah derasnya arus investasi dan valuasi tinggi, pengawasan terhadap tata kelola keuangan dan transparansi korporasi kini menjadi sorotan utama.
Analis ekonomi menyebut bahwa langkah Kejagung dapat menjadi preseden positif untuk mendorong ekosistem bisnis digital yang lebih bersih dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar Indonesia.
Langkah berani Kejagung dalam menggeledah kantor GoTo dan menyita dokumen investasi mencurigakan menjadi sinyal kuat bahwa hukum tidak mengenal batas entitas, termasuk bagi perusahaan raksasa teknologi. Meski belum ada penetapan tersangka, kasus ini membuka babak baru dalam pengawasan hukum terhadap praktik investasi dan keuangan digital. Publik kini menanti transparansi lanjutan dari hasil penyidikan dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.