Jaksa Sita Rp 2 M dari Kasus Sritex: Ternyata Dibungkus Plastik Mickey Mouse
Kejaksaan Agung kembali menggegerkan publik setelah menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar terkait kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Uniknya, gepokan uang miliaran rupiah tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus plastik bergambar karakter kartun Mickey Mouse, memancing rasa heran sekaligus tawa warganet yang mengetahui temuan tersebut.
Kronologi Penyitaan
Penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (1/7) dalam rangka penelusuran aliran dana terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama PT Sritex.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut bahwa uang tunai Rp 2 miliar tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah salah satu tempat yang terkait dengan pihak terperiksa dalam kasus ini.
“Uang tersebut ditemukan dalam tumpukan gepokan, dibungkus plastik bergambar Mickey Mouse, dan langsung kami sita sebagai barang bukti,” ujar Ketut.
Kenapa Dibungkus Plastik Mickey Mouse?
Belum diketahui secara pasti alasan plastik Mickey Mouse digunakan untuk membungkus uang dalam jumlah besar tersebut. Penyidik menduga plastik tersebut digunakan untuk mempermudah pemindahan dan penyimpanan uang tunai agar tidak menarik perhatian, meskipun pada akhirnya justru menjadi sorotan karena motifnya yang lucu.
Penyidik Kejagung juga masih mendalami asal-usul uang tersebut dan perannya dalam aliran dana kasus Sritex yang sedang diusut.
Dugaan Korupsi dan TPPU Sritex
Kasus Sritex yang sedang diselidiki Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang diduga menyebabkan kerugian negara cukup besar. PT Sritex, perusahaan tekstil besar yang sudah lama berdiri, dilaporkan terlibat dalam pengajuan kredit ke beberapa bank dengan nilai fantastis, namun terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaannya.
Tim Kejagung masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset dan aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini.
Respons Publik dan Proses Hukum Berjalan
Temuan gepokan uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse ini viral di media sosial, dengan banyak warganet menilai peristiwa ini sebagai gambaran betapa kasualnya upaya menyembunyikan uang hasil tindak pidana di Indonesia.
Pihak Kejagung menegaskan akan tetap profesional dalam menangani kasus ini dan akan mengusut semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mencari siapa saja pihak yang terlibat dalam aliran dana yang kami sita,” tegas Ketut.
Penyitaan Rp 2 miliar dari kasus Sritex dengan bungkus plastik Mickey Mouse ini menjadi simbol unik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan, dan publik menunggu langkah lanjutan agar kasus ini dapat dibuka secara jelas demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik.